Polres Subang Tangkap Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

    Polres Subang Tangkap Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar
    SUMBER : Sat Res Narkoba Polres Subang

    SUBANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang tangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar. Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga  Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. 

    Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024,  

    "Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di  Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, " ucap Heri, Pada Senin, 29 Januari 2024.

    Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya  informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin  di wilayah hukum Polres Subang.

    "Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan  observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin '' jelasnya.

    Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN  kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti  obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta  obat keras jenis Trihexyphenidyl . 

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Sedangkan, tambah Heri, DN mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

    ''Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain, '' tegas Heri.

    Terkait hal ini, Heri menyatakan akan menjerat kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    ''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, '' ujarnya.

    akbp ariek indra sentanu kapolres subang polres subang
    Subang.

    Subang.

    Artikel Sebelumnya

    Bobol Toko SJ Vape Store, Dua Remaja Asal...

    Artikel Berikutnya

    CEGAH AKSI TAWURAN, PERSONIL POLSEK KALIJATI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar dengan Kerugian Negara Rp3,6 Triliun
    Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Kunjungi Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater, Subang
    Kegiatan Pengamanan Dan Pengawalan Penyerahan kembali Logistik Pemilu 2024 dari PPK Kec Cipeundeuy  ke Kantor KPU Kab Subang.
    Kapolres Subang Gelar Doa Bersama dan Bakti Sosial dalam Rangka Persiapan Pemilu Damai 2024
    CEGAH AKSI TAWURAN, PERSONIL POLSEK KALIJATI LAKSANAKAN PATROLI PERKEBUNAN KARET DAWUAN DAN ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS LAINNYA
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Kunjungi Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater, Subang
    Kegiatan Pengamanan Dan Pengawalan Penyerahan kembali Logistik Pemilu 2024 dari PPK Kec Cipeundeuy  ke Kantor KPU Kab Subang.
    Kapolres Subang Gelar Doa Bersama dan Bakti Sosial dalam Rangka Persiapan Pemilu Damai 2024
    CEGAH AKSI TAWURAN, PERSONIL POLSEK KALIJATI LAKSANAKAN PATROLI PERKEBUNAN KARET DAWUAN DAN ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS LAINNYA
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    CEGAH AKSI TAWURAN, PERSONIL POLSEK KALIJATI LAKSANAKAN PATROLI PERKEBUNAN KARET DAWUAN DAN ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS LAINNYA
    Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Kunjungi Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater, Subang
    Sinergitas TNI - POLRI Dalam Rangka Pengamanan Operasi Mantap Brata Lodaya Kapolres Bareng Dandim Lakukan Pengecekan Kesejumlah PPS
    Jalan Tertutup Pohon Tumbang, Anggota Polsek Cijambe Lakukan Pembersihan Jalur di Jalan Utama Desa Cijambe
    Kapolsek Compreng pimpim Apel pra Tugas Pengamanan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pada Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Compreng.

    Ikuti Kami